Selasa, 11 Agustus 2015
SYARAT SYARAT MENDIRIKAN KLINIK
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
ALUR / PROSEDUR PENGAJUAN SITU UNTUK KLINIK
ALUR / PROSEDUR PENGAJUAN SITU UNTUK KLINIK
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.Diantaranya yaitu:
a. Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah
dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
b. Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
c. Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
d. Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika
bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
e. Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan
digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
f. Mengurus Surat-Surat Perizinan.
g. Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.Diantaranya yaitu:
a. Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah
dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
b. Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
c. Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
d. Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika
bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
e. Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan
digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
f. Mengurus Surat-Surat Perizinan.
g. Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.