ALUR / PROSEDUR PENGAJUAN SITU UNTUK KLINIK
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.Diantaranya yaitu:
a. Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah
dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
b. Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
c. Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
d. Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika
bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
e. Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan
digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
f. Mengurus Surat-Surat Perizinan.
g. Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
2. Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
0 komentar:
Posting Komentar